Dalam
membangun property seperti rumah, gudang atau lainnya, terkadang kita membangun
sendiri (dengan mencari tukang sendiri) tanpa perencanaan, enggan menggunakan
jasa kontraktor. Terkadang tidak mau repot, langsung membeli rumah yang sudah
jadi. Namun menggunakan jasa kontraktor dalam membangun property bisa menguntungkan.
Tentunya terlebih dahulu harus memiliki tanahnya (apakah beli atau sewa tanah)
Keuntungan menggunakan jasa kontraktor vs membangun
sendiri
- Free biaya perencanaan (desain bangunan, 3d view, gambar kerja, gambar perencanaan, gambar imb, RAB, Time schedule). Banyak kontraktor yang membebaskan pelanggannya dari biaya ini jika menggunakan jasanya untuk membangun property.
- Free biaya konsultasi desain. Untuk desain ini juga banyak kontraktor yang membebaskan pelanggannya dari biaya ini jika menggunakan jasanya untuk membangun property.
- Kontraktor biasanya didukung oleh staff pilihan yang profesional dibidangnya (Desain Arsitek, Desain Struktur, Logistik, Pelaksana dan Pekerja lapangan), sehingga hasil pekerjaan akan lebih profesional bila dibandingkan mengerjakan sendiri.
- Segala jenis pekerjaan didasarkan atas kontrak perjanjian kerja.
- Biasanya kontraktor memberikan masa pemeliharaan bangunan oleh tim teknisnya selama 3 bulan dari waktu serah terima bangunan.
Keuntungan menggunakan jasa kontraktor vs membeli
rumah
- Desain dapat mengikuti keinginan Anda
- Lokasi Bangunan ditentukan sendiri oleh Anda bukan oleh pengembang
- Material bangunan (spesifikasi bahan) dapat mengikuti dengan budget anda
- Anda dapat melihat progress bangunan, untuk meyakini bahwa material bangunan yang kami gunakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
- Bangunan yang terjamin kualitasnya.
- Harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli bangunan jadi.
Dalam perencanaan
untuk menghitung biaya bangunan, kontraktor akan selalu membuat RAB (Rencana
Anggaran Biaya) berdasarkan desain bangunan yang telah disepakati, agar tidak
terjadi lost budget dalam pelaksaannya. Segala resiko akan kenaikan harga yang
meliputi harga bahan/material bangunan dan biaya tenaga kerja lapangan menjadi
tanggung jawab kontraktor yang tercantum didalam pasal kontrak kerja.
0 komentar:
Posting Komentar