PENJELASAN MENGENAI KONTRAKTOR
kontraktor adalah sebuah badan atatu lembaga atau orang yang mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan baik berupa barang maupun jasa yang dibayar dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Jasa kontraktor sipil sendiri merupakan jasa yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan sipil, bisa berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan, dsb.
kontraktor adalah sebuah badan atatu lembaga atau orang yang mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan baik berupa barang maupun jasa yang dibayar dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Jasa kontraktor sipil sendiri merupakan jasa yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan sipil, bisa berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan, dsb.
Pengkualifikasian ini berdasarkan pengalaman (lama badan usaha itu berdiri),
jumlah tenaga ahli/terampil yang dimiliki dan jumlah tenaga kerja serta nilai
modal yang dimilikinya.
1.
Untuk
kualifikasi tertinggi atau yang sering disebut golongan besar, ditujukan kepada
badan usaha yang memiliki grade 6 atau grade 7 dimana badan usaha tersebut bisa
menangani proyek dengan nilai yang tidak terbatas.
2.
Golongan
menengah ditujukan kepada badan usaha yang memiliki grade 5 dengan nilai proyek
berkisar antara 1 – 10 Milyar. Dan golongan kecil ditujukan untuk grade 4 – 2
dengan nilai proyek di bawah 1 Milyar.
ISTILAH UMUM
KONTRAKTOR
Kontraktor atau yang juga dikenal dengan
istilah Penyedia Jasa Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang
memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. Disebagian masyarakat
istilah "kontraktor" lebih lekat dengan usaha "Jasa Pemborongan
Bangunan" atau diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan
konstruksi bangungan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu
paket pekerjaan bukan harian.
JENIS PEKERJAAN
YANG DITANGANI KONTRAKTOR
Jenis usaha yang dikerjakan oleh kontraktor
bisa sangat bermacam-macam. Menurut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK), badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6
(enam) bidang, antara lain :
Didalam LPJK
akan ditentukan jenis usaha jasa konstruksi yang akan ditawarkan, bisa berupa pelaksana
konstruksi (kontraktor) maupun perencana konstruksi (konsultan). Baik
kontraktor maupun konsultan kemudian akan dikualifiasi ke dalam beberapa grade
(tingkatan).
1. Arsitektur
2. Elektrikal
3. Mekanikal
4. Pekerjaan Terintegrasi
5. Sipil
6. Tata Lingkungan
Tujuan dari pengklasifikasian ini hanya agar para badan usaha
yang ada dapat mengikuti tender dan mengerjakan proyek sesuai dengan kapasitas
yang dimiliki sekaligus untuk menjaga kelangsungan usaha bagi golongan menengah
sampai kecil.
0 komentar:
Posting Komentar