Selasa, 02 Mei 2017

Mengenal Kontraktor


PENJELASAN MENGENAI KONTRAKTOR
kontraktor adalah sebuah badan atatu lembaga atau orang yang mengupayakan atau melakukan aktifitas pengadaan baik berupa barang maupun jasa yang dibayar dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Jasa kontraktor sipil sendiri merupakan jasa yang berupa pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan pekerjaan sipil, bisa berupa jalan, bangunan, konstruksi jembatan, dsb.
Pengkualifikasian ini berdasarkan pengalaman (lama badan usaha itu berdiri), jumlah tenaga ahli/terampil yang dimiliki dan jumlah tenaga kerja serta nilai modal yang dimilikinya.
1.      Untuk kualifikasi tertinggi atau yang sering disebut golongan besar, ditujukan kepada badan usaha yang memiliki grade 6 atau grade 7 dimana badan usaha tersebut bisa menangani proyek dengan nilai yang tidak terbatas.
2.      Golongan menengah ditujukan kepada badan usaha yang memiliki grade 5 dengan nilai proyek berkisar antara 1 – 10 Milyar. Dan golongan kecil ditujukan untuk grade 4 – 2 dengan nilai proyek di bawah 1 Milyar.


ISTILAH UMUM KONTRAKTOR
Kontraktor atau yang juga dikenal dengan istilah Penyedia Jasa Konstruksi, merupakan salah satu bidang usaha yang memberikan jasa pelaksanaan dalam bidang pembangunan. Disebagian masyarakat istilah "kontraktor" lebih lekat dengan usaha "Jasa Pemborongan Bangunan" atau diartikan orang atau badan usaha yang melayani pengerjaan konstruksi bangungan dengan sistem pembayaran "borongan" atau satu paket pekerjaan bukan harian.



JENIS PEKERJAAN YANG DITANGANI KONTRAKTOR
Jenis usaha yang dikerjakan oleh kontraktor bisa sangat bermacam-macam. Menurut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), badan usaha jenis Jasa Pelaksana Konstruksi dapat dibagi menjadi 6 (enam) bidang, antara lain :
Didalam LPJK akan ditentukan jenis usaha jasa konstruksi yang akan ditawarkan, bisa berupa pelaksana konstruksi (kontraktor) maupun perencana konstruksi (konsultan). Baik kontraktor maupun konsultan kemudian akan dikualifiasi ke dalam beberapa grade (tingkatan).
1.  Arsitektur
2.  Elektrikal
3. Mekanikal
4. Pekerjaan Terintegrasi
5. Sipil
6. Tata Lingkungan

Tujuan dari pengklasifikasian ini hanya agar para badan usaha yang ada dapat mengikuti tender dan mengerjakan proyek sesuai dengan kapasitas yang dimiliki sekaligus untuk menjaga kelangsungan usaha bagi golongan menengah sampai kecil. 

0 komentar:

Posting Komentar